Kanggo sedulur masyarakat Desa Binangun
Sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Mendasarai peraturan di atas BAB IV Pasal 10 Ayat 1 sampai dengan 4 Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan, Pemerintah Desa telah memasang Infografis di beberapa titik lokasi di antaranya :
- Pertigaan Sungai Kalong
- Balai Desa Binangun
- Perempatan Dusun 3 Jumbleng
Semoga Infografis ini bermanfaat untuk Masyrakat Desa Binangun dan Pemerintah Desa Binangun dapat meningkatkan pelayanan dan mewujudkan pemerintah Desa yang transparan dan Akuntabel. Masyarakat semakin guyub rukun dan sejahtera. Aamiin